• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Angkat Bicara Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Sam'ani - Belinda ) Tuduhan Langgar Kampanye Di Zona Terlarang

    LIPUTAN KUDUS 2
    10/11/24, 09:15 WIB Last Updated 2024-10-11T02:16:00Z

    Liputan Kudus.id. Tim kuasa Hukum Paslon 01 (Sam'ani-Bellinda) angkat bicara terkait dugaan tuduhan pelanggaran kampanye di  Alun -Alun Simpang 7 kudus, penggunaan Fasilitas dan Dana APBD, Pada kamis (10/10/2024)



    Tim Hukum Paslon 02 (Hartopo-Mawahib) melaporkan ke Bawaslu Kudus pada Rabu, 09 Oktober 2024 bahwa Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) telah melanggar ketentuan pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus.



    Melakukan kampanye di zona terlarang (Alun-alun Simpang 7 Kudus), menggunakan sebuah expo yang didanai APBD Kabupaten Kudus sebagai kegiatan kampanye.


    Saksi pelapor Agung Imam Santoso, warga Desa Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus sebagai alat bukti Posting kampanye Paslon 01 Samani Intakoris di akun Tiktok @samaniintakoris, diketahui 5 Oktober BNN 2024.


    Tim Kuasa hukum (Sam'ani-Bellinda ) Wiyono S.H, menjelaskan, Kampanye, sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang "Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota", disebutkan bahwa: "Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan *menawarkan visi, misi, dan program* Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota."



    Dengan ketentuan tersebut, keberadaan Paslon No. 01 Sam'ani Intakoris yang berkunjung di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak termasuk kategori kampanye, karena:

    1. Tidak sedang meyakinkan pemilih;

    2. Tidak sedang menawarkan visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati, secara kumulatif" ujarnya 

    Menurutnya, Sebagai bukan kegiatan kampanye, maka kunjungan Paslon 01 di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus pada 26 September 2024 tidak masuk kategori melanggar ketentuan berkampanye dan/atau berkampanye di zona terlarang", sambungnya 


    Penggunaan Fasilitas dan Dana APBD Kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 1 huruf H PKPU 13/2024 atau pasal 69 ayat 1 huruf H Undang-Undang 8/2015, dilarang menggunakan fasilitas dan dana yang dibiayai dari APBN/APBD.


    Lanjutnya,dengan ketentuan tersebut, kunjungan Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) di sebuah warung angkringan di Alun-alun Simpang 7 Kudus tidak melanggar kampanye dalam bentuk penggunaan dana APBD, karena

    1. Kunjungan Paslon No. 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) dilakukan pada tanggal 26 September 2024, atau sehari sebelum "Muria Summer Festival UMKM & Expo” digelar. Kegiatan yang didanai APBD Kudus dalam rangka peringatan Hari Jadi Kota Kudus ke 475 diadakan pada 27-29 September 2024. Sehingga, secara _tempus delicti_ tidak terbukti melanggar


    2. Paslon No. 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) bukan sebagai pengguna anggaran APBD Kabupaten Kudus dan tidak menjadi bagian dari tim pelaksanaam kegiatan "Muria Summer Festival UMKM & Expo”. Selain itu, Paslon No. 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) tidak menggunakan fasilitas khusus yang dimiliki oleh Pemkab, kecuali fasilitas publik yang _accesable_ bagi siapa pun warga masyarakat", imbuhnya 


    Dengan berbagai dalil itu, kegiatan Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) tidak dapat dikategorikan sebagai melanggar pelaksanaan kampanye Pilkada Kudus 2024 yang difasilitasi dan didanai dari APBD Kabupaten Kudus.:


    1. Akun Tiktok @samaniintakoris yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak Pelapor (Paslon No. 02) bukan merupakan akun resmi (official) pihak Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri) sebagaimana yang telah didaftarkan ke KPU Kudus oleh Tim Pemenangan Paslon 01 (Sam'ani Intakoris-Bellinda Putri).


    2. Batas waktu pelaporan atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Peserta Pemilu/Pilkada berdasarkan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (4) huruf c adalah 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.


    3. Berdasarkan poin 2 (dua), peristiwa yang dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon 02 (Hartopo-Mawahib) yang mendasarkan pada bukti akun media sosial, apabila dihitung dari waktu posting (27 September 2024) ke waktu pelaporan (9 Oktober 2024) terhitung 12 hari. Tanggal diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran (5 Oktober 2024) yang menjadi tanggal perhitungan dimulainya peristiwa hukum oleh Paslon 02, dinilai tidak lazim dalam konteks kecepatan waktu di media sosial"tandasnya 


    "Kesimpulannya,dengan berbagai dalil di atas dan pertimbangan alat bukti, pengaduan Tim Hukum Paslon 02 dinilai belum cukup memiliki dasar hukum yang memungkinkan pihak Bawaslu menindaklanjuti pelaporan tersebut baik secara formil maupun materiil.", pungkasnya dalam jumpa pres rillis Kuasa Hukum Sam'ani -Bellinda.(Sr)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler