• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Mencari Keadilan Tentang Adanya Pencurian, Eksploitasi Santri Hingga Penyelewengan Dana Di Yayasan Al Chalimi Kudus

    LIPUTAN KUDUS 2
    10/16/24, 15:51 WIB Last Updated 2024-10-16T08:59:24Z

    LiputanKudus.id. Kudus. Pengurus Yayasan Al Chalimi mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kudus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan adanya pencurian, eksploitasi santri hingga penyelewengan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) tersebut.



    Oleh pihak yayasan, kasus itu semua sudah dilaporkan ke Polres Kudus sejak 07/10/2022 lalu. Akan tetapi, hingga saat ini, penanganan terhadap kasus tersebut dinilai masih lambat.


    “Terkait perkara pencurian dan ekploitasi anak kan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Jadi kami harap Polres Kudus untuk segera melakukan penyitaan barang-barang yang diduga dari tindak pidana pencurian dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” kata Solikhin selaku Kuasa Hukum Yayasan AlChalimi usai jumpa pers pada Rabu 16/10/2024. 


    Selanjutnya, terkait kasus eksploitasi anak, pihaknya meminta untuk segera dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terhadap pihak yang dilaporkan.


    Ia menjelaskan, pihak yayasan telah melaporkan AH yang merupakan mantan pengurus Ponpes Yayasan Al Chalimi terkait dugaan adanya pencurian, ekspoitasi santri hingga penyelewengan dana ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kudus.


    “AH dulunya merupakan pengurus Ponpes di Yayasan Al Chalimi. Kemudian mengundurkan diri pada tanggal 12/11/2022. Akan tetapi sehari setelahnya, yaitu tanggal 13/11, AH membawa barang-barang dari pondok Al Chalimi mulai dari tv, kulkas, mesin cuci dan lain-lain ke tempat miliknya,” jelasnya.


    Barang-barang itu, lanjutnya, diduga dibawa ke Ponpes yang baru didirikan oleh AH pada tanggal 07/11/2022. Lokasi ponpes barunya itu pun tak jauh dari Yayasan Al Chalimi yaitu sekitar 100 meter ke timur.


    “Sedangkan untuk kasus eksploitasi itu kami laporkan karena mengajak anak-anak (santri Al Chalimi) melakukan pemindahan atau pencurian barang-barang itu, menelantarkan anak dengan tidak memberi makan, tidak ada kegiatan mengaji, tidak ada kegiatan sekolah hingan anak diajak demonstrasi dan ditempatkan ke tempat yang salah,” paparnya.



    Sementara, terkait dugaan penyelewengan dana yaitu lantaran ada tiga bantuan yang mengatasnamakan Yayasan Al Chalimi. 


    Diantaranya yaitu bantuan sanitasi dari Kementerian PUPR untuk pembangunan dan pengelolaan sebesar Rp 200 juta dan Rp 60 juta. Lalu DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik bidang pendidikan untuk pembangunan ruang kelas dan guru sekira Rp 200 juta. Serta, bantuan pembangunan UKS sekira Rp 104 juta. 


    Namun, bantuan itu tidak pernah digunakan sama sekali untuk Ponpes Al Chalimi. "Jadi total hampir Rp 600 juta. Tapi semua bangunan itu tidak ada di pondok Al Chalimi. Padahal administrasi untuk pengajuan bantuan itu atas nama yayasan Al Chalimi, dengan sertifikat dan titik koordinat yang sama. Tapi tidak serupiah pun yang dimanfaatkan untuk yayasan malah bangunan itu dibangun di lahan pribadi dan digunakan untuk keperluan pondok milik AH,” terangnya. (J02/A01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler