Liputan Kudus.id. Polres Kudus Polda Jateng berhasil menangkap dugaan pelaku pembakaran KBM jenis Avanza silver metalik di Desa Sadang, kecamatan Jekulo, kabupaten Kudus yang sempat kabur ke Grobogan Purwodadi. Kejadian pembakaran 1 unit mobil tersebut dilaporkan K (54) ke Polres Kudus (3/10/2024)
Dengan laporan kronologinya ,telah terjadi tindak pidana pembakaran KBM nomor polisi K 1337 QG di garasi rumah k( 54) RT 5, RW2 Desa Sadang, pada hari Jum'at tanggal 20 September 2024 pukul 01.00 WIB dini hari", ujarnya
Satreskrim Polres Kudus langsung menuju tepat kejadian perkara(TKP) untuk lakukan olah TKP, berhasil mengamankan barang bukti satu botol Pertalite, satu tabung gas elpiji, satu celana panjang "sambungnya
Pengakuan pelaku W(49) Rt 05,RW 02 Desa Sadang, setelah berjualan mie ayam keliling ia membeli bahan bakar pertalite eceran di taruh botol dan membawa satu tabung gas elpiji kemudian regulator dilepas terus diikat kan pakai celana panjang lalu disiram pertalite , akhirnya menimbulkan kebakaran "jelasnya
Motifnya pelaku sakit hati kepada korban adalah RT setempat, karena sering mengadukan beberapa hal permasalahan tidak pernah ditanggapi
"Atas perbuatannya melawan hukum ini W (49) tahun dijerat dengan kUHP pasal 187 subsider 406 dengan pidana 12 tahun penjara ditambah pengrusakan 2 tahun 8 bulan ", terang Kapolres Kudus Roni Boniq dalam konferensi Persnya di Mapolres
Kasatreskrim Polres kudus,Danail Aripin menambahkan pelaku bukan residivis dan sempat kabur ke Grobogan Purwodadi, tapi berhasil kami tangkap untuk petanggung jawaban atas perbuatannya, kata kasat saat jumpa pers di Mapolres Kudus.(Sr)