• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Wali Santri Al Chalimi Mendesak Tersangka AH Pengasuh Ponpes Al Fatah Untuk Segera Ditahan.

    LIPUTAN KUDUS 2
    11/22/24, 16:34 WIB Last Updated 2024-11-22T10:56:10Z

    LiputanKudus.com. KUDUS - Polres Kudus telah menetapkan empat tersangka terhadap kasus dugaan adanya eksploitasi anak yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo pada 11 November 2024 lalu. Akan tetapi, pihak Polres Kudus hingga kini belum melakukan penahanan kepada keempat tersangka tersebut.


    Pihak wali santri yang melaporkan tindak pidana eksploitasi anak itu pun mendesak Polres Kudus untuk bisa segera melakukan penahanan kepada para tersangka. Dimana, para tersangka merupakan pembina dan pengurus Ponpes Al Chalimi yang diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak kepada para santri.



    Keempat tersangka tersebut diantaranya yaitu AH, KMT, KF dan MM. Eksploitasi anak itu diduga dilakukan saat mereka masih menjadi pembina dan pengurus di Ponpes Al Chalimi. Akan tetapi, saat ini keempat tersangka tersebut sudah pindah ke Ponpes Al Fattah yang lokasinya juga berada di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.


    “Kami mendorong pihak Polres Kudus untuk melakukan penahanan kepada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Solikhin selaku Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Chalimi, Jumat (22/11).


    Ia menjelaskan, adanya dugaan eksploitasi anak itu terjadi karena para pembina dan pengurus ponpes itu diduga memaksa para santri untuk mencuri dan pindah ke ponpes lain. Kemudian, jika tidak menuruti permintaan itu, para santri diduga diancam akan dipukul.


    Solikhin pun menerangkan, pertimbangan perlu adanya penahanan ini berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP bahwa penahanan bisa dilakukan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada tersangka mempunya ancaman hukuman 10 tahun.


    “Kemudian alamat tempat tinggal dan tempat kerja para pelaku berhadap-hadapan dan berada dalam satu wilayah RT yang sama dengan Ponpes Al Chalimi, tempat anak yang menjadi korban menempuh pendidikan saat ini. Orang tua mengkhawatirkan keamanan anak-anak jika pelaku tidak ditahan,” jelasnya.



    Selain itu, para tersangka juga disebut telah mengulangi tindak pidana dugaan eksploitasi anak. Yakni dengan mengajak anak-anak melakukan demo di depan Polres Kudus pada Kamis (21/11).


    “Alasan subjektifiktas mereka tidak ditahan itu karena tidak akan mengulangi tindak pidana. Tapi kan ini malah diulangi, kembali melakukan eksploitasi anak dengan mengajak demo. Jadi mereka itu wajib ditahan, tidak ada alasan bagi Polres untuk tidak melakukan penahanan,” tegasnya.


    Selanjutnya, ia juga menyebut bahwa para tersangka telah dua kali mangkir ketika dilakukan pemanggilan ke Polres Kudus.


    Sementara itu, Bambang Budiyanto yang merupakan pelapor sekaligus Wali Santri Ponpes Al Chalimi juga berharap Polres Kudus bisa segera melakukan penahanan kepada para tersangka.


    “Jangan sampai tidak ditahan karena merupakan pengurus ponpes. Harapan saya tidak ada perlakuan berbeda di hadapan hukum, karena semua sama di mata hukum,” tuturnya.(ma01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler