• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Pemkab Kudus Bersama Bea Cukai Kudus Memusnahkan 5.643.146 Batang Rokok Ilegal

    LIPUTAN KUDUS 2
    12/04/24, 19:20 WIB Last Updated 2024-12-04T12:21:52Z

    LiputanKudus.com. Kudus- Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan aparat penegak hukum memusnahkan 5.643.146 batang rokok ilegal di halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (4/12).



    Sebelum kegiatan seremoni pemusnahan juga dilakukan sosialisasi sebagai bagian dari edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora, yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga November 2024.


    Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, melalui Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.



    Sebagai salah satu daerah penghasil kretek terbesar, Kudus menghadapi tantangan besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Hal ini berdampak signifikan terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok, peningkatan fasilitas kesehatan, dan pembangunan infrastruktur daerah.


    Barang yang dimusnahkan meliputi 5,4 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 99.104 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 177.600 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), 7 unit alat pemanas, dan 3 buku catatan. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 7,74 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 5,34 miliar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang di lokasi acara, sedangkan sisanya dikirim ke tempat pembuangan akhir di Tanjungrejo, Kudus.



    Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal.


    Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan pemusnahan tahun 2024, total 20,83 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan. Selain itu, Bea Cukai Kudus juga menerapkan pendekatan restorative justice untuk beberapa kasus, dengan total denda administrasi sebesar Rp 2,25 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler